Daftar

Status Klaim Saat Ini

25-08-2026

EJEP: Risiko “reflagging” oleh pemilik kapal Belanda dinilai berlebihan dan tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas diskriminasi terhadap pelaut

25 Agustus 2026 – Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP), yang berjuang melawan diskriminasi terhadap pelaut Indonesia dan Filipina pada sektor pelayaran Belanda, tengah meminta Dewan Perwakilan dan pemerintah Belanda untuk memperhatikan second opinion dari SEO Economic Research (SEO) mengenai laporan yang dibuat atas permintaan Kementerian Infrastruktur dan Pengelolaan Air (Menteri) dan disusun oleh HCSS dan Deloitte, berjudul “The flag register and the country of residence principle, economic and strategic value” (Daftar bendera kapal dan prinsip negara tempat tinggal, nilai ekonomi dan strategis).

Ancaman penggantian bendera kapal ternyata tidak berdasar dan dampaknya terbatas
Pemilik kapal Belanda menggunakan “prinsip negara tempat tinggal” untuk membenarkan bahwa pelaut Indonesia dan Filipina dibayar dua hingga empat kali lebih rendah daripada rekan-rekan mereka dari negara lain. Para pemilik kapal mengancam akan melakukan penggantian bendera kapal secara besar-besaran apabila mereka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan praktik diskriminatif tersebut. Berdasarkan penelitiannya, SEO (yang terafiliasi dengan Universitas Amsterdam) menyimpulkan bahwa laporan yang disusun oleh HCSS dan Deloitte menilai terlalu tinggi risiko penggantian bendera oleh para pemilik kapal. Oleh karena itu, EJEP menyimpulkan bahwa ancaman para pemilik kapal untuk meninggalkan bendera Belanda tidak berdasar.

Selain itu, SEO juga meneliti kemungkinan dampak ekonomi apabila pemilik kapal Belanda mengganti bendera kapal mereka. SEO menyimpulkan bahwa dampak dari penghapusan “prinsip negara tempat tinggal” dalam pengupahan pelaut terhadap perekonomian Belanda adalah terbatas atau bahkan mungkin tidak berdampak sama sekali. SEO menemukan bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan adanya dampak negatif terhadap kepentingan publik, seperti keselamatan maritim, keberlanjutan, dan otonomi strategis.

Institut Hak Asasi Manusia sebelumnya telah memutuskan: diskriminasi ini dilarang
Pada 18 Agustus 2025, Institut Hak Asasi Manusia Belanda (CRM) telah memutuskan dalam dua perkara terkait praktik yang saat ini berlaku, yaitu pelaut Filipina dan Indonesia secara sistematis dibayar jauh lebih rendah daripada rekan kerja mereka dari Belanda atau Uni Eropa untuk pekerjaan yang sama atau serupa di kapal yang sama.

CRM memutuskan bahwa penerapan “prinsip negara tempat tinggal” oleh para pemilik kapal tersebut merupakan diskriminasi yang dilarang berdasarkan kewarganegaraan dan ras di atas kapal Belanda. Para pelaut dalam perkara tersebut didukung oleh EJEP. Sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri, EJEP telah menyatakan Negara Belanda dan perusahaan-perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pelaut yang diwakili oleh EJEP.

Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP)
Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP) adalah organisasi nirlaba. Tujuan berdasarkan anggaran dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan para pelaut dan mantan pelaut yang mengalami, terancam mengalami, dan/atau telah mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian dari satu atau lebih perusahaan pelayaran dan/atau pihak ketiga. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, EJEP membela para pelaut dari Filipina dan Indonesia yang sedang atau pernah bekerja di kapal Belanda sejak 15 November 2016. EJEP diwakili oleh para pengacara dari Rubicon Impact & Litigation.



19-05-2026

Permintaan pengungkapan

Kami telah memulai proses hukum terhadap Wagenborg, salah satu perusahaan pelayaran besar Belanda, untuk mendapatkan informasi yang sangat penting bagi kasus kami.

Secara spesifik, kami meminta akses ke semua perjanjian kerja kolektif (CAO dan CBA) yang berlaku untuk pelaut Filipina dan Indonesia, daftar awak kapal yang menunjukkan kewarganegaraan dan peran pelaut di atas kapal, serta informasi tentang struktur perusahaan dari grup perusahaan Wagenborg.

Pada November 2025, kami secara resmi meminta informasi ini langsung dari Wagenborg. Mereka tidak menanggapi. Oleh karena itu, kami tidak punya pilihan selain mencari akses melalui pengadilan, menggunakan peraturan baru Belanda tentang pengungkapan pendahuluan (voorlopige bewijsverrichtingen).

Menerima informasi yang diminta akan memperkuat kasus ganti rugi. Langkah ini merupakan bagian penting dalam membangun kasus sekuat mungkin untuk upah yang adil dan perlakuan yang sama bagi semua pelaut. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring perkembangan proses.
17-04-2026

Keberatan terhadap pernyataan mengikat umum

We are challenging the shipowners’ & labour union’s request to declare the discriminatory Collective Bargaining Agreement for merchant ships generally binding on all Dutch merchant ships.

On 27 March 2026, the Dutch government published a proposal in the Dutch Government Gazette. The proposal: to make the entire 2026 Collective Bargaining Agreement (CBA) for merchant ships 2026 (CAO Handelsvaart 2026) binding for all Dutch merchant ships.

Pada tanggal 14 April 2026, Yayasan Equal Justice Equal Pay mengajukan keberatan resmi. Kami menargetkan satu ketentuan khusus: Pasal 3(2). Pasal ini mengecualikan pelaut dari Filipina, Indonesia, dan Ukraina dari upah dan kondisi kerja standar yang berlaku untuk rekan-rekan mereka dari Eropa – bahkan ketika mereka melakukan pekerjaan yang sama di kapal yang sama.

Kami yakin Pasal 3(2) harus ditolak. Berikut alasannya:

  • Pasal tersebut bersifat diskriminatif. Pasal 3(2) memperlakukan pelaut secara berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan tempat tinggal mereka. Hal ini melanggar hukum Belanda dan hukum internasional. Institut Hak Asasi Manusia Belanda telah mengkonfirmasi hal ini dalam dua putusan terpisah pada Agustus 2025.
  • Pasal tersebut menciptakan persaingan tidak sehat antara kelompok pelaut yang berbeda. Tujuan dari perluasan perjanjian kolektif ke seluruh sektor adalah agar semua orang dapat bersaing dengan kondisi yang sama. Pasal 3(2) justru sebaliknya: hal ini memungkinkan upah yang lebih rendah bagi sebagian besar pekerja.
  • Tidak ada pembenaran ekonomi untuk diskriminasi ini. Para pengusaha mengklaim bahwa upah yang setara akan merugikan industri pelayaran Belanda. Namun, penelitian ekonomi independen yang diinisiasikan oleh Yayasan EJEP menunjukkan sebaliknya. Biaya tenaga kerja hanya merupakan sebagian kecil dari pengeluaran perusahaan pelayaran Belanda. Dan masih terdapat cara lain untuk mengelola peningkatan biaya.

Kami menyerukan kepada Menteri Sosial dan Ketenagakerjaan untuk menolak permintaan agar CBA dinyatakan mengikat secara umum. Sudah saatnya kembali ke meja perundingan – dan mencapai kesepakatan yang memperlakukan setiap pelaut secara adil.

20-08-2025

Institut Hak Asasi Manusia Belanda: pemilik kapal Belanda melakukan diskriminasi secara melawan hukum terhadap pelaut asal Filipina dan Indonesia

Yayasan Equal Justice Equal Pay mendukung dua pelaut asal Filipina dan Indonesia yang mengajukan pengaduan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda (Institut) pada Juli 2023. Sidang berlangsung dalam dua sesi, satu sesi pada Oktober 2024 dan satu lagi pada Januari 2025. Institut diminta untuk memutuskan mengenai ketidaksetaraan upah para pelaut...
Baca lebih lanjut
2026 Seafarersclaim
Kebijakan privasi
Kebijakan Cookie
Terdaftar di Kamar Dagang Belanda dengan nomor perusahaan 86307835
crosschevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram