25 Agustus 2026 – Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP), yang berjuang melawan diskriminasi terhadap pelaut Indonesia dan Filipina pada sektor pelayaran Belanda, tengah meminta Dewan Perwakilan dan pemerintah Belanda untuk memperhatikan
second opinion dari SEO Economic Research (SEO) mengenai laporan yang dibuat atas permintaan Kementerian Infrastruktur dan Pengelolaan Air (Menteri) dan disusun oleh HCSS dan Deloitte, berjudul “The flag register and the country of residence principle, economic and strategic value” (Daftar bendera kapal dan prinsip negara tempat tinggal, nilai ekonomi dan strategis).
Ancaman penggantian bendera kapal ternyata tidak berdasar dan dampaknya terbatasPemilik kapal Belanda menggunakan “prinsip negara tempat tinggal” untuk membenarkan bahwa pelaut Indonesia dan Filipina dibayar dua hingga empat kali lebih rendah daripada rekan-rekan mereka dari negara lain. Para pemilik kapal mengancam akan melakukan penggantian bendera kapal secara besar-besaran apabila mereka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan praktik diskriminatif tersebut. Berdasarkan penelitiannya, SEO (yang terafiliasi dengan Universitas Amsterdam) menyimpulkan bahwa laporan yang disusun oleh HCSS dan Deloitte menilai terlalu tinggi risiko penggantian bendera oleh para pemilik kapal. Oleh karena itu, EJEP menyimpulkan bahwa ancaman para pemilik kapal untuk meninggalkan bendera Belanda tidak berdasar.
Selain itu, SEO juga meneliti kemungkinan dampak ekonomi apabila pemilik kapal Belanda mengganti bendera kapal mereka. SEO menyimpulkan bahwa dampak dari penghapusan “prinsip negara tempat tinggal” dalam pengupahan pelaut terhadap perekonomian Belanda adalah terbatas atau bahkan mungkin tidak berdampak sama sekali. SEO menemukan bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan adanya dampak negatif terhadap kepentingan publik, seperti keselamatan maritim, keberlanjutan, dan otonomi strategis.
Institut Hak Asasi Manusia sebelumnya telah memutuskan: diskriminasi ini dilarang
Pada 18 Agustus 2025, Institut Hak Asasi Manusia Belanda (CRM) telah memutuskan dalam dua perkara terkait praktik yang saat ini berlaku, yaitu pelaut Filipina dan Indonesia secara sistematis dibayar jauh lebih rendah daripada rekan kerja mereka dari Belanda atau Uni Eropa untuk pekerjaan yang sama atau serupa di kapal yang sama.
CRM memutuskan bahwa penerapan “prinsip negara tempat tinggal” oleh para pemilik kapal tersebut merupakan diskriminasi yang dilarang berdasarkan kewarganegaraan dan ras di atas kapal Belanda. Para pelaut dalam perkara tersebut didukung oleh EJEP. Sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri, EJEP telah menyatakan Negara Belanda dan perusahaan-perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pelaut yang diwakili oleh EJEP.
Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP)
Yayasan Equal Justice Equal Pay (EJEP) adalah organisasi nirlaba. Tujuan berdasarkan anggaran dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan para pelaut dan mantan pelaut yang mengalami, terancam mengalami, dan/atau telah mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian dari satu atau lebih perusahaan pelayaran dan/atau pihak ketiga. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, EJEP membela para pelaut dari Filipina dan Indonesia yang sedang atau pernah bekerja di kapal Belanda sejak 15 November 2016. EJEP diwakili oleh para pengacara dari Rubicon Impact & Litigation.