Pada tanggal 3 Juli 2026, Kementerian Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda menyatakan Pasal 3(2) dari Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) bagi kapal niaga Belanda tahun 2026 sebagai ketentuan yang mengikat secara umum. Keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 9 Juli 2026.
Pada tanggal 14 April 2026, Yayasan Equal Justice Equal Pay mengajukan keberatan resmi terhadap ketentuan tersebut karena sifatnya yang diskriminatif. Apa yang diatur dalam Pasal 3(2) CBA tersebut? Bahwa pemilik kapal dapat membayar pelaut dari Filipina, Indonesia, dan Ukraina dengan upah yang lebih rendah daripada pelaut Eropa lainnya untuk pekerjaan yang sama. Kami berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi, sebagaimana pembaruan kami tanggal 17 April 2026. Institut Hak Asasi Manusia Belanda mengonfirmasi hal tersebut dalam dua putusan terpisah pada bulan Agustus 2025.
Sayangnya, Kementerian Belanda tidak menerima keberatan kami. Kementerian tersebut mengesampingkan putusan-putusan Institut Hak Asasi Manusia Belanda dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mengikat secara hukum. Artinya, pemilik kapal dapat terus melakukan diskriminasi terhadap pelaut Filipina dan Indonesia.
Yayasan Equal Justice Equal Pay menyayangkan keputusan Kementerian Belanda tersebut dan merasa prihatin atas sikap Kementerian yang mengabaikan putusan Institut Hak Asasi Manusia Belanda. Yayasan tetap berpendirian teguh bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan hukum Belanda dan hukum internasional serta akan terus memperjuangkan prinsip upah yang setara untuk pekerjaan yang setara.